<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>SITUS MA&#039;HAD ASSALAFY JEMBER</title>
	<atom:link href="http://www.mahadassalafy.net/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.mahadassalafy.net</link>
	<description></description>
	<lastBuildDate>Thu, 17 May 2012 13:56:29 +0000</lastBuildDate>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<generator>http://wordpress.org/?v=3.3.1</generator>
		<item>
		<title>Tiga Nasihat Berharga</title>
		<link>http://www.mahadassalafy.net/2012/05/tiga-nasihat-berharga.html</link>
		<comments>http://www.mahadassalafy.net/2012/05/tiga-nasihat-berharga.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 17 May 2012 13:56:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mahad</dc:creator>
				<category><![CDATA[Nasehat]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mahadassalafy.net/?p=519</guid>
		<description><![CDATA[“Dari Abu Dzar Jundub bin Junadah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada. Iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan yang baik, niscaya kebaikan tersebut akan menghapuskannya. Dan pergaulilah manusia &#8230; <a href="http://www.mahadassalafy.net/2012/05/tiga-nasihat-berharga.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em>“Dari Abu Dzar Jundub bin Junadah radhiyallahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadaku, “Bertakwalah kepada Allah di mana saja kamu berada. Iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan yang baik, niscaya kebaikan tersebut akan menghapuskannya. Dan pergaulilah manusia dengan akhlak yang mulia.” </em>(<strong>HR. at-Tirmidzi</strong>, dia berkata, “Hadits ini hasan shahih.” Dihasankan pula oleh asy-Syaikh al-Albani)<span id="more-519"></span></p>
<p style="text-align: left;" dir="RTL" align="center">        &#8230;Wahai saudaraku, semoga Allah<em> subhanahu wa ta’ala </em>merahmati kita semua</p>
<p>        Pesan-pesan mulia dari Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>dalam hadits ini, awalnya ditujukan kepada sahabat Abu Dzar Jundub bin Junadah al-Ghifari<em> radhiyallahu ‘anhu.</em> Walaupun demikian, sebenarnya juga diperuntukkan bagi seluruh umatnya. Beliau adalah seorang sahabat yang terkenal dengan kezuhudan dan keilmuannya. Keseriusan perjuangannya dalam menggapai hidayah adalah contoh dan teladan. Keteguhan beliau dalam memegang keyakinan dan kebenaran adalah figur panutan. Beliau termasuk orang-orang pertama (<em>as-Sabiqunal Awwalun</em>) yang masuk Islam.</p>
<p>Perjalanan jauh ia tempuh, tanpa peduli segala resiko yang bakal terjadi, tetap beliau hadapi. Abu Dzar<em> radhiyallahu ‘anhu </em>menuturkan sendiri, “Aku adalah orang keempat dalam Islam. Ada tiga orang yang masuk Islam sebelumku. Ketika itu aku mendatangi Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam,</em> aku mengatakan, “<em>Assalamu ‘alaika</em>, wahai Rasullullah. Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak untuk diibadahi kecuali Allah. Aku bersaksi bahwa sesungguhnya Muhammad adalah utusan Allah.” Aku pun melihat raut muka bahagia terpancar dari wajah suci Nabi<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam.</em> Demikianlah fitrah yang bersih. Senantiasa rindu terhadap kebenaran, ke manapun akan dia cari. Luasnya gurun pasir, teriknya sinar matahari, sedikitnya bekal, dan jauhnya perjalanan tidak menjadi penghalang untuk meraih kebahagiaan hakiki.</p>
<p>Wahai saudaraku di Jalan Allah&#8230;</p>
<p>Bila sahabat Nabi<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>sebagai generasi terbaik umat ini perlu diberi wasiat dan nasihat, maka terlebih lagi kita yang hidup di zaman yang jauh dari masa kenabian, tentu lebih membutuhkan.</p>
<p>Tiga nasihat yang berharga ini adalah faktor utama bagi seseorang untuk meraih kebahagiaan di dunia yang fana ini dan di akhirat nanti yang kekal abadi. Karena nasihat tersebut mengandung perintah, sebagai wujud penunaian hak-hak Allah<em> subhanahu wa ta’ala </em>dan hak-hak hamba-Nya. Seseorang akan dianggap baik, bila baik dan benar hubungan dengan Allah<em> subhanahu wa ta’ala </em>dan bagus pula muamalahnya terhadap sesama manusia.</p>
<p>Nasihat pertama dan paling utama adalah bertakwalah kepada Allah<em> subhanahu wa ta’ala </em>di manapun berada.</p>
<p>Takwa sebagaimana didefinisikan oleh al-Imam Umar bin Abdul Aziz v, yaitu meninggalkan apa yang Allah<em> subhanahu wa ta’ala </em>haramkan dan melaksanakan apa yang Allah<em> subhanahu wa ta’ala </em>wajibkan. Lebih jelas lagi dengan yang didefinisikan oleh al-Imam Thalq bin Habib v: “Takwa adalah sebuah amal ketaatan kepada Allah di atas cahaya (ilmu) dari–Nya karena mengharap pahala-Nya. Serta meninggalkan kemaksiatan kepada Allah karena takut adzab-Nya didasari atas cahaya (ilmu) dari-Nya.”</p>
<p>Wahai saudaraku, <em>rahimakumullah</em>, ketakwaan yang hakiki tidak bisa diperoleh tanpa didasari dengan ilmu. Dengan ilmu tersebut akan terbedakan antara yang benar dan yang salah, yang baik dan yang buruk, perintah dan larangan. Bila takwa sudah menjadi pakaian dan perhiasan bagi kehidupan seseorang, niscaya dia akan meraih kebahagiaan hidup di dunia dan di akhirat.</p>
<p>Allah<em> subhanahu wa ta’ala </em>berfirman:</p>
<p><em>“Bukanlah menghadapkan wajah ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan. Akan tetapi, sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi, dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan bantuan), orang-orang yang meminta-minta, dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, menunaikan zakat, orang-orang yang menepati janjinya -apabila ia berjanji- dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan, dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar keimanannya dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” </em>(<strong>Al-Baqarah: 177</strong>)</p>
<p>Wahai saudaraku, <em>barakallahufikum</em>, perhatikan baik-baik ayat Allah<em> subhanahu wa ta’ala </em>yang mulia tersebut. Ternyata takwa bukanlah kata yang sepi dari arti dan bukan pula pengakuan kosong tanpa konsekuensi. Takwa adalah sebuah kata yang sangat luas dimensi cakupannya. Takwa adalah bentuk pengabdian secara vertikal kepada Allah<em> subhanahu wa ta’ala, </em> yang tidak dibatasi oleh dimensi ruang dan waktu. Bukan orang bertakwa yang hakiki bila di hadapan orang banyak terlihat taat, sementara di kala sepi sendiri dia bermaksiat. Juga bukan yang ketika berada di masjid, sujud, ruku, terlihat khusyu’, sementara tatkala di pasar, di kantor, di tempat kerja dan tempat-tampat lainya, melanggar batasan syari’at.</p>
<p>Ibnu Mas’ud<em> radhiyallahu ‘anhu </em>berkata, &#8220;Bertakwa dengan sebenar-benarnya adalah hendaknya Allah<em> subhanahu wa ta’ala </em>ditaati dan tidak dimaksiati, disyukuri (nikmatnya) dan bukan diingkari, selalu diingat dan jangan dilupakan (dalam situasi dan kondisi apapun, baik di saat senang dan lapang ataupun dalam kondisi sedih dan sempit, pen.).&#8221;</p>
<p>Wahai saudara-saudaraku seiman&#8230; Inilah sebagian rahasia mengapa krisis multidimensi (baik akidah, ibadah, muamalah, moral, akhlak, dll.) yang menimpa umat ini tiada henti seolah-olah tanpa tepi. Tindak kejahatan di tengah masyarakat semakin dahsyat, seolah tidak bisa diakhiri. Bahkan setiap hari semakin bertambah kualitas dan kuantitas kejelekannya. Semua ini tidak lain karena sikap takut dan takwa kepada Allah<em> subhanahu wa ta’ala </em>telah menipis atau nyaris habis, melemah bahkan hampir punah.</p>
<p>Wahai saudaraku, semoga kita dirahmati oleh Allah<em> subhanahu wa ta’ala, </em> sebenarnya janji kemuliaan dari Allah bagi orang-orang yang bertakwa sangat melimpah, baik di dunia terlebih di akhirat. Di dunia, hidupnya terbimbing, urusannya dipermudah, diberi rezeki dari arah yang tidak terduga nan penuh berkah. Adapun di akhirat kelak, pahalanya melimpah, meraih naungan ridha-Nya, di dalam al-Jannah (surga).</p>
<p>Allah<em> subhanahu wa ta’ala </em>berfirman:</p>
<p><em>“Jikalau sekiranya penduduk suatu negeri beriman dan bertakwa, pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.” </em>(<strong>Al-A’raf: 96</strong>)</p>
<p><em>“Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar serta memberinya rezeki dari arah yang tidak disangkanya.” </em>(<strong>Ath-Thalaq: 2-3</strong>)</p>
<p><em>“Sesungguhnya bagi orang-orang yang bertakwa di sisi Rabb mereka (disediakan) jannah yang penuh kenikmatan.” </em>(<strong>Al-Qalam: 34</strong>)</p>
<p>Nasihat kedua adalah iringilah perbuatan buruk dengan perbuatan yang baik, niscaya kebaikan tersebut akan menghapusnya.</p>
<p>Mayoritas ulama menjelaskan bahwa hal tersebut terbatas pada dosa-dosa kecil. Adapun dosa besar akan terhapus dengan taubat yang tulus.</p>
<p>Memang tidak bisa dipungkiri bahwa terkadang seseorang terjerumus dalam perbuatan dosa dan kesalahan. Hal ini disebabkan banyak faktor, di antaranya lingkungan yang jelek, dorongan hawa nafsu yang tidak baik, dan bujuk rayu syaithan.</p>
<p>Wahai saudaraku, perlu diingat bahwa dosa yang kita perbuat akan berdampak negatif terhadap rezeki, kejiwaan dan seluruh keadaan, terlebih keimanan kita. Sungguh tiada musibah yang turun menimpa manusia kecuali karena sebab dosa. Musibah itu pun tidak akan dicabut kecuali dengan taubat dan istighfar.</p>
<p>Allah lebih menyayangi hamba-Nya daripada sayangnya hamba terhadap dirinya sendiri. Di antara bentuk kasih sayang-Nya bahwa dosa seorang hamba bisa dihapus dan dampak negatif dari dosa bisa dihapus dengan kebaikan seperti shalat, sedekah, dan lain-lain jika itu dosa kecil.  Sementara dosa besar akan terhapus dengan bertaubat dan istighfar.</p>
<p>Oleh karena itu, wahai kaum muslimin, jangan putus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya tiada yang putus asa dari rahmat Allah melainkan kaum yang kafir. Sebesar apapun kesalahan dan dosa yang dilakukan oleh seorang hamba, karena digoda syaithan, kemudian segera bertaubat kepada Allah, pasti dia akan mendapati-Nya Maha Pengampun lagi Penyayang. Bersegeralah untuk memperbaiki diri dengan melakukan amal kebaikan karena satu kebaikan akan dilipatgandakan pahalanya oleh Allah menjadi sepuluh bahkan lebih.</p>
<p>Nasihat ketiga adalah berakhlaklah mulia dalam bergaul dengan sesama.</p>
<p>Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>adalah seorang yang memiliki budi pekerti yang paling baik. Segala akhlak mulia dan perangai terpuji ada pada diri beliau. Sehingga kita diperintah untuk meneladani beliau<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>dari semua sisi, Allah<em> subhanahu wa ta’ala </em>berfirman:</p>
<p><em>”Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri tauladan yang baik bagimu.”</em>(<strong>Al-Ahzab: 21</strong>)</p>
<p>Karena akhlak mulia termasuk poros peradapan dalam kehidupan manusia, Islam telah menjunjung tinggi kedudukan akhlak mulia dan sangat besar perhatiannya. Banyaknya ayat dan hadits nabi<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>seputar akhlak mulia, adalah bukti nyata atas pentingnya hal ini. Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda:</p>
<p><em>“Sesungguhnya aku diutus (oleh Allah) untuk menyempurnakan akhlak yang baik.” </em>(<strong>HR al-Bukhari</strong>)</p>
<p>Baiknya akhlak adalah bukti atas baiknya keimanan seseorang. Pemiliknya akan memanen janji al-Jannah dan dekat tempat duduknya dengan Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>di akhirat kelak.</p>
<p>Sudah sepatutnya bagi kita untuk selalu berhias diri dengan akhlak yang mulia. Misalnya dengan silaturahmi, memaafkan kesalahan sesama, rendah hati, tidak sombong, serta bertutur kata yang lembut.</p>
<p>Wajah ceria ketika berjumpa dengan saudara, diiringi dengan salam dan senyuman, akan memunculkan suasana sejuk nan penuh keakraban, bahkan akan menebarkan kasih sayang dan menuai saling cinta dari sesama.</p>
<p>Ibnul Mubarak<em> rahimahullah </em>berkata, &#8220;(Di antara) bentuk akhlak mulia adalah wajah yang selalu berseri, memberikan kebaikan, dan mencegah diri dari menyakiti orang lain.”</p>
<p>Wahai saudaraku seiman, dengan mempraktikkan nasihat ini, kehidupan masyarakat, akan aman, serasi, harmonis, dan ketentraman akan terwujud.</p>
<p><em>Wallahu a’lamu bish shawab.</em></p>
<p>Penulis: al-Ustadz Muslim Tamam <em>hafizhahullahu ta’ala</em></p>
<p>&nbsp;</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mahadassalafy.net/2012/05/tiga-nasihat-berharga.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Syarat-syarat Shalat 2</title>
		<link>http://www.mahadassalafy.net/2012/05/syarat-syarat-shalat-2.html</link>
		<comments>http://www.mahadassalafy.net/2012/05/syarat-syarat-shalat-2.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 03 May 2012 09:40:17 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mahad</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mahadassalafy.net/?p=517</guid>
		<description><![CDATA[Hukum Menutup Pundak bagi Laki-laki di dalam Shalat Dalam masalah ini memang ada perselisihan pendapat di kalangan ulama. Pendapat yang masyhur dari al-Imam Ahmad rahimahullah bahwa wajib menutup pundak bagi yang mampu. Beliau rahimahullah berdalil dengan dzahir hadits Abu Hurairah &#8230; <a href="http://www.mahadassalafy.net/2012/05/syarat-syarat-shalat-2.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Hukum Menutup Pundak bagi Laki-laki di dalam Shalat</strong></p>
<p>Dalam masalah ini memang ada perselisihan pendapat di kalangan ulama.</p>
<p>Pendapat yang masyhur dari al-Imam Ahmad<em> rahimahullah </em>bahwa wajib menutup pundak bagi yang mampu. Beliau<em> rahimahullah </em>berdalil dengan dzahir hadits Abu Hurairah<em> radhiyallahu ‘anhu,</em> “Nabi<em> shallallaahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda:<span id="more-517"></span></p>
<p><em>“Tidak boleh seorang lelaki di antara kalian mendirikan shalat dengan hanya mengenakan satu kain sementara tidak ada di atas pundaknya sedikit pun dari kain tersebut.” </em>(<strong>HR. al-Bukhari</strong> no. 359 dan <strong>Muslim </strong>no. 1151)</p>
<p>Sementara jumhur ulama, di antaranya para imam yang tiga, berpendapat sunnah, karena yang wajib ditutup hanyalah aurat sementara dua pundak bukanlah aurat. Adapun larangan dalam hadits tidaklah menunjukkan haram karena adanya hadits Jabir<em> radhiyallahu ‘anhu.</em> Rasulullah<em> shallallaahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda kepadanya:</p>
<p><em>“Bila kainmu lebar berselimutlah dengannya (menutupi tubuh bagian bawah dan atas dengan disilangkan dua ujungnya di atas dua pundak) namun bila kainmu sempit ikatkanlah pada setengah tubuhmu yang bagian bawah.” </em>(<strong>HR. al-Bukhari </strong>no. 361)</p>
<p>Sehingga, mereka berpendapat bahwa larangan mengerjakan shalat dalam keadaan pundak terbuka mereka bawa kepada hukum makruh, bukan haram. <em>Wallahu a’lam</em>. (<strong>Al-Umm </strong>kitab <em>ash-Shalah bab Jima’i Libasil Mushalli</em>, <strong>al-Majmu’ </strong>3/181, <strong>al-Mughni </strong>kitab <em>ash-Shalah fashl Hukmi Sitril Mankibain</em>, <strong>Subulus Salam </strong>1/211, <strong>Taisirul &#8216;Allam </strong>1/259,260, <strong>Tamamul Minnah</strong> hal. 163)</p>
<p>Dari sini bisa disimpulkan bahwa orang yang mengerjakan shalat dengan mengenakan satu kain saja tanpa ada pakaian lain, agar tidak mengikat kainnya pada bagian tengah tubuhnya sehingga dua pundaknya dibiarkan terbuka. Tapi hendaknya ia berselubung dengan kain tersebut, dua ujung kainnya diangkat lalu disilangkan dan diikatkan di atas pundaknya, sebagaimana hadits Abu Hurairah<em> radhiyallahu ‘anhu.</em> Hal ini mungkin dilakukan bila kainnya lebar/lapang. Namun bila sempit maka terpaksa diikatkan pada pinggang sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Jabir<em> radhiyallahu ‘anhu.</em></p>
<p><strong>Faedah</strong></p>
<p>Apakah shalat seseorang batal bila di tengah shalat  tersingkap bagian tubuhnya  yang harus ditutupi dalam shalat?</p>
<p>Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin<em> rahimahullah </em>menerangkan:</p>
<p>1. Bila ia melakukannya dengan sengaja maka shalatnya batal, baik sedikit atau banyak bagian tubuhnya yang tersingkap, lama ataupun hanya sebentar.</p>
<p>2. Bila tidak sengaja dan yang tersingkap hanya sedikit, shalatnya tidak batal.</p>
<p>3. Bila tidak sengaja namun yang tersingkap banyak dalam waktu yang singkat, shalatnya tidak batal.</p>
<p>4. Tersingkap banyak bagian tubuhnya tanpa sengaja dalam waktu yang lama, ia tidak tahu kecuali di akhir shalatnya atau setelah salam, maka shalatnya tidak sah.</p>
<p>Adapun bila di tengah shalat, pakaiannya sobek besar namun dengan segera ia pegang bagian yang sobek maka shalatnya sah. (Diringkas dari <strong>asy-Syarhul Mumti’ </strong>1/446-447)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>5. Menghadap Kiblat</p>
<p>Yang dimaksud dengan kiblat adalah Ka’bah. Dinamakan kiblat karena manusia menghadapkan wajah mereka dan mengarah kepadanya. (<strong>Al-Majmu’ </strong>3/193, <strong>ar-Raudhul Murbi’ Syarhu Zadil Mustaqni’</strong>, 1/119, <strong>asy-Syarhul Mumti’ </strong>1/501, <strong>al-Mulakhkhashul Fiqhi</strong>, 1/96)</p>
<p>Awalnya, Rasulullah<em> shallallaahu ‘alaihi wa sallam </em>mengerjakan shalat menghadap ke Baitul Maqdis. Kemudian Allah<em> subhanahu wa ta’ala </em>memerintahkan beliau untuk mendirikan shalat menghadap ke Ka’bah, sebagaimana dikisahkan oleh Al-Bara` bin ‘Azib<em> radhiyallahu ‘anhu </em>berkata:</p>
<p>“Aku mendirikan shalat bersama Nabi<em> shallallaahu ‘alaihi wa sallam </em>menghadap ke arah Baitul Maqdis selama 16 bulan, hingga turunlah ayat dalam surah al-Baqarah (ayat 144): <em>‘Dan di mana saja kalian berada, palingkanlah (hadapkanlah) wajah kalian ke arahnya.’</em> Ayat ini turun setelah Nabi<em> shallallaahu ‘alaihi wa sallam </em>mendirikan shalat. Lalu pergilah seseorang dari mereka yang hadir dalam shalat berjamaah bersama Nabi. Ia melewati orang-orang Anshar yang sedang mendirikan shalat (dalam keadaan masih menghadap ke arah Baitul Maqdis), maka ia pun menyampaikan kepada mereka tentang perintah perpindahan arah kiblat. Mendengar hal tersebut orang-orang Anshar pun memalingkan/menghadapkan wajah-wajah mereka ke arah Baitullah.” (<strong>HR. Muslim</strong> no. 1176) [<strong>Al-Hawil Kabir </strong>2/68]</p>
<p><strong>Orang yang Melihat Ka’bah dan yang Tidak Melihatnya</strong></p>
<p>Bagi orang yang mendirikan shalat dalam keadaan dapat melihat Ka’bah maka wajib baginya untuk mendirikan shalat menghadap persis ke Ka’bah (walaupun dengan arah mata angin yang berbeda-beda), seperti keadaan orang yang mendirikan shalat di Masjidil Haram. Adapun orang yang tidak bisa menyaksikan Ka’bah secara langsung karena negerinya jauh dari Makkah misalnya, maka wajib baginya menghadap ke arah Ka’bah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Kapan Gugur Kewajiban Menghadap Kiblat?</strong></p>
<p>Menghadap kiblat sebagai salah satu syarat shalat yang harus dipenuhi dapat gugur kewajibannya dalam keadaan-keadaan berikut ini:</p>
<p>1. Shalat <em>tathawwu’ </em>(shalat sunnah) bagi orang yang berkendaraan, baik kendaraannya berupa hewan tunggangan ataupun berupa alat transportasi modern seperti mobil, kereta api, pesawat, dan kapal laut.</p>
<p>Jabir bin Abdillah al-Anshari<em> radhiyallaahu ‘anhuma </em>berkata:</p>
<p><em>“Adalah Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengerjakan shalat sunnah di atas hewan tunggangannya ke arah mana saja hewan itu menghadap. Namun bila beliau hendak mengerjakan shalat fardhu, beliau turun dari tunggangannya lalu menghadap kiblat.”</em> (<strong>HR. al-Bukhari </strong>no. 400)</p>
<p>‘Amir bin Rabi’ah<em> radhiyallahu ‘anhu </em>berkata:</p>
<p><em>“Aku melihat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat nafilah di atas hewan tunggangannya menghadap ke arah mana saja hewan itu menghadap, beliau memberi isyarat dengan kepalanya (ketika melakukan ruku’ dan sujud, –pent.). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah melakukan hal itu dalam shalat fardhu.” </em>(<strong>HR. al-Bukhari </strong>no. 1097)</p>
<p>2. Shalat orang yang dicekam rasa takut seperti dalam keadaan perang, orang yang sakit, orang yang lemah, dan orang yang dipaksa (di bawah tekanan).</p>
<p>Orang yang tidak mampu menghadap kiblat disebabkan takut, sakit, atau dipaksa, ataupun dalam situasi berkecamuknya perang maka diberi udzur baginya untuk mendirikan shalat dengan tidak menghadap kiblat, berdasarkan firman Allah<em> subhanahu wa ta’ala </em>(yang artinya):</p>
<p><em>&#8220;Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.</em>&#8220;<em> </em>(<strong>Al-Baqarah: 286</strong>)</p>
<p><em>&#8220;Jika kalian dalam keadaan takut maka dirikanlah shalat dalam keadaan berjalan kaki atau berkendaraan.&#8221; </em>(<strong>Al-Baqarah: 239</strong>)</p>
<p>Ibnu ‘Umar<em> radhiyallaahu ‘anhuma </em>setelah menjelaskan tata cara shalat khauf, pada akhirnya beliau berkata:</p>
<p><em>“Bila keadaan ketakutan lebih dahsyat daripada itu, mereka mendirikan shalat dengan berjalan di atas kaki-kaki mereka atau berkendaraan, dalam keadaan mereka menghadap kiblat ataupun tidak.”</em> (<strong>HR. al-Bukhari </strong>no. 4535)</p>
<p>Ibnu ‘Umar<em> radhiyallaahu ‘anhuma </em>juga berkata:</p>
<p><em> “Aku pernah berperang bersama Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam di arah Najd. Kami berhadapan dengan musuh, lalu beliau mengatur shaf/barisan kami untuk menghadapi musuh. Setelahnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mendirikan shalat mengimami kami ….”</em> (<strong>HR. al-Bukhari</strong> no. 942)</p>
<p>Hadits di atas menunjukkan bahwa ketika situasi perang, seseorang tidak harus menghadap kiblat dalam shalatnya. Namun dia bisa menghadap ke mana saja sesuai dengan keadaan dan posisi musuh. (<strong>Al-Umm</strong>, <strong>al-Majmu’</strong> 3/212, 213, <strong>ar-Raudhul Murbi’ Syarhu Zadil Mustaqni’ </strong>1/119, <strong>Subulus Salam </strong>1/214,215, <strong>al-Mulakhkhashul Fiqhi</strong>, 1/97, <strong>Taudhihul Ahkam </strong>2/20,21)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Orang yang Tersamar baginya Arah Kiblat</strong></p>
<p>Jabir<em> radhiyallahu ‘anhu </em>berkata, “Kami pernah bersama Rasulullah<em> shallallaahu ‘alaihi wa sallam </em>dalam satu pasukan perang. Ketika itu, kami ditimpa mendung hingga kami bingung dan berselisih tentang arah kiblat. Pada akhirnya, masing-masing dari kami mendirikan shalat menurut arah yang diyakininya. Mulailah salah seorang dari kami membuat garis di hadapannya guna mengetahui posisi kami. Ketika pagi hari, kami melihat garis tersebut dan dari situ kami mengetahui bahwa kami mendirikan shalat tidak menghadap ke arah kiblat. Kami ceritakan hal tersebut kepada Nabi<em> shallallaahu ‘alaihi wa sallam,</em> namun beliau tidak menyuruh kami untuk mengulangi shalat. Beliau bersabda: <em>“Shalat kalian telah mencukupi.”</em> (<strong>HR. ad-Daruquthni</strong>, <strong>al-Hakim </strong>dll. Dihasankan asy-Syaikh al-Albani<em> rahimahullah </em>dalam <strong>al-Irwa` </strong>1/323)</p>
<p>Abdullah bin ‘Umar<em> radhiyallaahu ‘anhuma </em>berkata, “Tatkala orang-orang sedang mengerjakan shalat subuh di Quba`, tiba-tiba ada orang yang datang seraya berkata, ‘Semalam telah diturunkan kepada Rasulullah<em> shallallaahu ‘alaihi wa sallam </em>ayat Al-Qur`an. Beliau diperintah untuk mendirikan shalat menghadap ke Ka’bah.’ Mendengar hal tersebut, orang-orang yang sedang mendirikan shalat itu pun mengubah posisi menghadap ke arah Ka’bah. Tadinya wajah mereka menghadap ke arah Syam, kemudian mereka membelakanginya untuk menghadap ke arah Ka’bah.” (<strong>HR. al-Bukhari </strong>no. 403, 4491, 7251 dan <strong>Muslim </strong>no. 1178)</p>
<p>Hendaknya seseorang mencurahkan segala upayanya untuk mengetahui arah kiblatnya. Bila jelas baginya setelah selesai mendirikan shalat bahwa ia menghadap ke selain arah kiblat, ia tidak perlu mengulangi shalatnya karena shalat yang telah dikerjakannya telah mencukupi. (<strong>Subulus Salam</strong>, 1/213)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>6. Niat</p>
<p>Niat merupakan ketetapan hati untuk melakukan suatu ibadah dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah<em> subhanahu wa ta’ala.</em> Niat itu tempatnya di hati. (Lihat <strong>al-Mulakhkhashul Fiqhi</strong>, 1/98, 99)</p>
<p>Rasulullah<em> shallallaahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda:</p>
<p><em>“Hanyalah amalan-amalan itu (tergantung) dengan niat….” </em>(<strong>HR. al-Bukhari </strong>dan <strong>Muslim</strong>)</p>
<p>Sebagai bagian dari amalan ibadah, shalat yang dikerjakan tentunya harus diawali dan disertai niat.</p>
<p><em>        Wallahu ta’ala a’lam bish-shawab.</em></p>
<p>_________________________________</p>
<p>Diringkas dari majalah Asy-Syari&#8217;ah no. 34 dengan judul yang sama, ditulis oleh al-Ustadz Abu Ishaq Muslim al-Atsari <em>hafizhahullah</em>.</p>
<p>Sumber: http://www.buletin-alilmu.com/2012/05/03/syarat-syarat-shalat-2/</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mahadassalafy.net/2012/05/syarat-syarat-shalat-2.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>1</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Syarat-syarat Shalat 1</title>
		<link>http://www.mahadassalafy.net/2012/04/syarat-syarat-shalat-1.html</link>
		<comments>http://www.mahadassalafy.net/2012/04/syarat-syarat-shalat-1.html#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 27 Apr 2012 09:00:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mahad</dc:creator>
				<category><![CDATA[Fiqih]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mahadassalafy.net/?p=514</guid>
		<description><![CDATA[           Sebagai ibadah yang mulia, shalat memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum ditunaikan. Shalat yang tidak terpenuhi padanya syarat-syaratnya maka tidak sah.             Berikut ini syarat-syarat shalat yang harus dipenuhi: 1. Telah masuk waktu shalat 2. &#8230; <a href="http://www.mahadassalafy.net/2012/04/syarat-syarat-shalat-1.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p align="center">           Sebagai ibadah yang mulia, shalat memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum ditunaikan. Shalat yang tidak terpenuhi padanya syarat-syaratnya maka tidak sah.</p>
<p>            Berikut ini syarat-syarat shalat yang harus dipenuhi:<span id="more-514"></span></p>
<p>1. Telah masuk waktu shalat</p>
<p>2. Suci dari hadats</p>
<p>3. Suci pakaian, badan, dan tempat shalat dari najis</p>
<p>4. Menutup aurat</p>
<p>5. Menghadap kiblat</p>
<p>6. Niat</p>
<p>Termasuk syarat shalat adalah Islam, baligh/tamyiz, dan berakal. Syarat yang tiga ini harus ada dalam seluruh ibadah. (<strong>Ar-Raudhul Murbi’ Syarhu Zadil Mustaqni’</strong>, 1/98)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>1. Telah Masuk Waktu</p>
<p>Allah<em> subhanahu wa ta’ala </em>berfirman (yang artinya):</p>
<p><em>“Sesungguhnya shalat itu merupakan kewajiban yang ditetapkan waktunya bagi kaum mukminin.” </em>(<strong>An-Nisa`: 103</strong>)</p>
<p>Dalam hadits Rasulullah<em> shallallaahu ‘alaihi wa sallam </em>banyak sekali dalil tentang permasalahan ini. Kaum muslimin pun sepakat bahwa shalat yang dikerjakan sebelum masuk waktunya tidak sah. Bila seseorang shalat sebelum waktunya dengan sengaja maka shalatnya batil dan ia berdosa. Namun bila tidak sengaja, dalam arti ia mengira telah masuk waktu shalat padahal belum, maka ia tidak berdosa. Shalatnya tersebut teranggap shalat <em>nafilah</em> (shalat sunnah), namun ia wajib mengulangi shalat tersebut setelah masuk waktunya. (<strong>Asy-Syarhul Mumti’ </strong>1/398)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>2. Suci dari Hadats</p>
<p>Allah<em> subhanahu wa ta’ala </em>berfirman (yang artinya):</p>
<p><em>“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian hendak menegakkan shalat, basuhlah wajah kalian dan lengan kalian sampai siku, lalu usaplah kepala kalian dan cucilah kaki kalian sampai mata kaki. Dan jika kalian junub, bersucilah….” </em>(<strong>Al-Ma`idah: 6</strong>)</p>
<p>Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nashir as-Sa’di<em> rahimahullah </em>mengatakan bahwa dalam ayat yang agung ini terkandung banyak hukum. Di antaranya:</p>
<p>- Disyaratkan bersuci sebagai sahnya shalat, karena Allah<em> subhanahu wa ta’ala </em>memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk bersuci ketika hendak menunaikan shalat. Sementara, hukum asal suatu perintah adalah wajib.</p>
<p>- Seluruh amalan yang dinamakan shalat, baik shalat itu wajib atau sunnah, maupun shalat yang fardhu kifayah seperti shalat jenazah, disyaratkan bersuci sebelumnya. (Lihat <strong>Taisir al-Karimir Rahman</strong>)</p>
<p>Abu Hurairah<em> radhiyallahu ‘anhu </em>berkata, “Rasulullah<em> shallallaahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda, <em>“Tidak diterima shalat seseorang yang berhadats hingga ia berwudhu.” </em>(<strong>HR. al-Bukhari </strong>no. 135 dan <strong>Muslim </strong>no. 536)</p>
<p>Ibnu ‘Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma</em> berkata, “Aku mendengar Rasulullah<em> shallallaahu ‘alaihi wa sallam</em>bersabda, <em> “Tidak diterima shalat tanpa bersuci…” </em>(<strong>HR. Muslim </strong>no. 534)</p>
<p>Hadits di atas merupakan dalil yang menunjukkan wajibnya bersuci bila hendak mengerjakan shalat ketika dalam keadaan berhadats. Para ulama sepakat bahwa bersuci ini merupakan syarat sahnya shalat. (<strong>Tharhut Tatsrib</strong> 2/400, 409, <strong>al-Minhaj </strong>3/98)</p>
<p>Hadats yang dimaksudkan dalam pembahasan di sini mencakup hadats besar dan hadats kecil.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>3. Suci Pakaian, Badan dan Tempat Shalat dari Najis</p>
<p>Dalil tentang sucinya pakaian adalah firman Allah<em> subhanahu wa ta’ala </em>(yang artinya):</p>
<p><em>“Dan pakaianmu sucikanlah.” </em>(<strong>Al-Mudatstsir: 4</strong>)</p>
<p>Sebagian ulama menafsirkan ayat ini dengan: “Sucikanlah pakaianmu dari najis untuk mengerjakan shalat.” Adapun yang lainnya menafsirkan dengan selain makna ini. (<strong>Ma’alimut Tanzil </strong>4/383, <strong>Adhwa`ul Bayan </strong>8/619)</p>
<p>Dari As-Sunnah didapatkan banyak dalil, seperti hadits Asma` bintu Abi Bakr <em>radhiyallahu ‘anhuma</em> berkata, “Ada seorang wanita bertanya kepada Rasulullah <em>shallallaahu ‘alaihi wa sallam</em>, ‘Ya Rasulullah, apa pendapatmu bila pakaian salah seorang dari kami terkena darah haid, apa yang harus diperbuatnya?” Rasulullah<em> shallallaahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda memberi bimbingan:</p>
<p><em> “Apabila pakaian salah seorang dari kalian terkena darah haid, hendaklah ia mengeriknya kemudian membasuhnya dengan air. Setelah itu, ia boleh mengenakannya untuk shalat.” </em>(<strong>HR. al-Bukhari </strong>no. 307 dan<strong>Muslim </strong>no. 673)</p>
<p>Kata al-Hafizh Ibnu Hajar al-’Asqalani<em> rahimahullah,</em> dalam hadits ini terdapat isyarat dilarangnya shalat bila mengenakan pakaian yang terkena najis. (<strong>Fathul Bari</strong>, 1/532)</p>
<p>Mengenai kesucian badan, Nabi<em> shallallaahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda, <em> “Bersucilah kalian dari kencing karena kebanyakan adzab kubur disebabkan kencing.”</em> (<strong>HR. ad-Daruquthni</strong> dalam <strong>Sunan</strong>-nya hal. 7, dishahihkan oleh asy-Syaikh al-Albani<em> rahimahullah </em>dalam <strong>al-Irwa`</strong> no. 280)</p>
<p>‘Ali bin Abi Thalib<em> radhiyallahu ‘anhu </em>berkata:</p>
<p><em> “Aku seorang lelaki yang banyak mengeluarkan madzi, namun aku malu menanyakannya langsung kepada Nabi</em><em> shallallaahu ‘alaihi wa sallam </em><em>disebabkan keberadaan putri beliau (sebagai istriku). Maka aku menyuruh al-Miqdad ibnul Aswad untuk menanyakannya. Ia pun bertanya kepada beliau, maka beliau</em><em>shallallaahu ‘alaihi wa sallam </em><em>memberikan tuntunan, ‘Hendaklah ia mencuci kemaluannya kemudian berwudhu’.” </em>(<strong>HR. al-Bukhari </strong>no. 132 dan <strong>Muslim</strong> no. 693)</p>
<p>Yakni bila hendak mengerjakan shalat, karena keluarnya <em>madzi</em> merupakan salah satu pembatal wudhu.</p>
<p>Adapun dalil tentang kesucian tempat shalat adalah perintah Nabi<em> shallallaahu ‘alaihi wa sallam </em>untuk menyiram kencing A’rabi (Arab Badui) sebagaimana dalam hadits Anas bin Malik <em>radhiyallahu ‘anhu</em>:</p>
<p><em>“Ada seorang A’rabi bangkit menuju pojok masjid lalu kencing di tempat tersebut. Melihat hal itu, orang-orang berteriak menghardiknya. Rasulullah</em><em> shallallaahu ‘alaihi wa sallam </em><em>pun menegur, “Biarkan ia menyelesaikan kencingnya.” Seusai si A’rabi kencing, Rasulullah</em><em> shallallaahu ‘alaihi wa sallam</em><em>memerintahkan agar mengambil air satu ember penuh, lalu dituangkan di atas kencingnya.” </em>(<strong>HR. al-Bukhari </strong>no. 221 dan <strong>Muslim </strong>no. 658)</p>
<p>Bila seseorang melihat pada tubuh, pakaian atau tempat shalatnya ada najis setelah selesai shalatnya, apakah ia harus mengulangi shalatnya?</p>
<p>Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Namun pendapat yang <em>rajih </em>(kuat), <em>wallahu a’lam</em>, orang itu tidak wajib mengulangi shalatnya, baik keberadaan najis tersebut telah diketahuinya sebelum shalat tapi ia lupa, atau lupa mencucinya, ataupun ia tidak tahu bila najis itu terkena dirinya, atau ia tidak tahu kalau itu najis, atau ia tidak tahu hukumnya, atau ia tidak tahu apakah najis itu mengenainya sebelum shalat ataukah sesudah shalat. Pendapat ini yang dipilih oleh al-Muwaffaq Ibnu Qudamah, al-Majdu, Syaikhul Islam, Ibnul Qayyim, dan selain mereka <em>rahimahumullah</em>. Dalilnya adalah kaidah umum yang Allah<em> subhanahu wa ta’ala</em>letakkan bagi hamba-hamba-Nya, yaitu firman-Nya (yang artinya):</p>
<p><em>“Wahai Rabb kami, janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau keliru….” </em>(<strong>Al-Baqarah: 286</strong>)</p>
<p>Juga hadits Rasulullah<em> shallallaahu ‘alaihi wa sallam </em>yang melepas sandal beliau dalam shalatnya setelah Jibril <em>‘alaihis salaam</em> mengabarkan bahwa pada sandalnya ada kotoran/najis. Beliau tidaklah membatalkan shalatnya, namun melanjutkannya setelah melepas kedua sandalnya. (<strong>Al-Mughni</strong>, kitab <em>ash-Shalah fashl Man Shalla Tsumma Ra`a ‘Alaihi Najasah fi Badanihi au Tsiyabihi</em>, <strong>asy-Syarhul Mumti’ </strong>1/485,<strong>al-Mulakhkhashul Fiqhi</strong>, 1/94, <strong>Taudhihul Ahkam </strong>2/33)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>4. Menutup Aurat</p>
<p>Allah<em> subhanahu wa ta’ala </em>berfirman (yang atinya):</p>
<p><em>“Wahai anak Adam kenakanlah zinah kalian setiap kali menuju masjid.” </em>(<strong>Al-A’raf: 31</strong>)</p>
<p>Al-Imam al-Baghawi<em> rahimahullah </em>dalam tafsirnya terhadap firman Allah<em> subhanahu wa ta’ala </em>di atas menyatakan, “Yang dimaksud dengan zinah adalah pakaian. Mujahid berkata, ‘(Zinah adalah) apa yang menutupi auratmu walaupun berupa <em>‘aba’ah.</em>’ Al-Kalbi berkata, ‘Zinah adalah apa yang menutupi aurat setiap kali ke masjid untuk thawaf dan shalat’.” (<strong>Ma’alimut Tanzil</strong>, 2/157)</p>
<p>Al-Imam asy-Syaukani<em> rahimahullah </em>berkata: “Mereka diperintah untuk mengenakan zinah ketika datang ke masjid guna melaksanakan shalat atau thawaf di Baitullah. Ayat ini dijadikan dalil yang menunjukkan kewajiban menutup aurat di dalam shalat. Demikian pendapat yang dipegangi oleh jumhur ulama. Bahkan menutup aurat ini wajib dalam segala keadaan, sekalipun seseorang shalat sendirian sebagaimana dalam hadits-hadits yang shahih.” (<strong>Fathul Qadir</strong>, 2/200)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Keterangan</strong></p>
<p>Perlu diperhatikan di sini, menutup aurat di dalam shalat tidaklah cukup dengan berpakaian ala kadarnya, tidak peduli pakaian itu bau dan kotor misalnya. Namun perlu memerhatikan sisi keindahan dan kebersihan. Karena Allah<em> subhanahu wa ta’ala </em>dalam firman-Nya memerintahkan untuk mengenakan zinah (pakaian sebagai perhiasan) ketika shalat, sebagaimana dalam ayat di atas. Sehingga sepantasnya seorang hamba shalat dengan mengenakan pakaiannya yang paling bagus dan paling indah, karena dia akan bermunajat dengan Rabb semesta alam dan berdiri di hadapan-Nya. (<strong>Al-Ikhtiyarat </strong>Ibnu Taimiyyah<em>rahimahullah </em>hal. 43)</p>
<p>Karena itulah, Abdullah bin ‘Umar <em>radhiyallahu ‘anhuma</em> pernah bekata kepada <em>maula</em>-nya, Nafi’, yang shalat dalam keadaan tidak menutup kepala (dengan peci dan semisalnya), “Tutuplah kepalamu! Apakah engkau biasa keluar ke hadapan manusia dalam keadaan membuka kepalamu?” Nafi’ menjawab, “Tidak pernah.” “Allah adalah Dzat yang lebih pantas untuk engkau berhias bila hendak menghadap-Nya”, kata Abdullah bin ‘Umar h. (<strong>Syarh Ma’anil Atsar</strong>, 1/377)</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Bedanya Menutup Aurat di dalam Shalat dengan di luar Shalat</strong></p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah<em> rahimahullah </em>berkata, “Mengenakan zinah di dalam shalat merupakan hak Allah<em> subhanahu wa ta’ala,</em> sehingga tidak boleh bagi seseorang untuk thawaf di Ka’bah dalam keadaan telanjang walaupun bersendiri di waktu malam. Tidak boleh pula ia shalat dalam keadaan telanjang walaupun sendirian. Maka mengenakan zinah dalam shalat bukanlah untuk berhijab (menutup tubuh) dari manusia tapi menunaikan hak Allah<em> subhanahu wa ta’ala.</em> Dengan demikian, menutup aurat di luar shalat dibedakan dari menutup aurat di dalam shalat. Kita dapatkan seseorang yang shalat menutup bagian tubuhnya yang justru boleh tampak bila ia sedang tidak shalat (di luar shalat). Sebaliknya ia menampakkan dalam shalatnya apa yang justru harus ditutupnya di luar shalat. (<strong>Hijabul Mar`ah wa Libasuha fish Shalah</strong>hal. 23)</p>
<p>Pundak laki-laki misalnya, bukanlah aurat di luar shalat karena batas aurat laki-laki dengan sesama lelaki adalah antara pusar dan lutut. Namun di dalam shalat ada perintah untuk menutup pundak sebagaimana akan disebutkan haditsnya.</p>
<p><em>            Bersambung Insya Allah..</em></p>
<p>Sumber: <a href="http://www.buletin-alilmu.com/2012/04/27/syarat-syarat-shalat-1/">http://www.buletin-alilmu.com/2012/04/27/syarat-syarat-shalat-1/</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mahadassalafy.net/2012/04/syarat-syarat-shalat-1.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
		</item>
		<item>
		<title>Wahai Saudaraku, Jauhilah Sifat Kikir</title>
		<link>http://www.mahadassalafy.net/2012/04/wahai-saudaraku-jauhilah-sifat-kikir.html</link>
		<comments>http://www.mahadassalafy.net/2012/04/wahai-saudaraku-jauhilah-sifat-kikir.html#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 19 Apr 2012 05:46:13 +0000</pubDate>
		<dc:creator>mahad</dc:creator>
				<category><![CDATA[Akhlaq/Adab]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mahadassalafy.net/?p=508</guid>
		<description><![CDATA[Hal yang sangat penting untuk diketahui setiap muslim ialah bahwa harta yang dimiliki dalam bentuk apapun yang ada di sekitarnya adalah milik Allah subhanahu wa ta’ala. Tidaklah dia mendapatkan harta dan semua yang menjadi miliknya kecuali dengan izin Allah, manusia &#8230; <a href="http://www.mahadassalafy.net/2012/04/wahai-saudaraku-jauhilah-sifat-kikir.html">Continue reading <span class="meta-nav">&#8594;</span></a>]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Hal yang sangat penting untuk diketahui setiap muslim ialah bahwa harta yang dimiliki dalam bentuk apapun yang ada di sekitarnya adalah milik Allah<em> subhanahu wa ta’ala.</em> Tidaklah dia mendapatkan harta dan semua yang menjadi miliknya kecuali dengan izin Allah, manusia tidaklah berkuasa sepenuhnya pada harta tersebut. Status harta itu hanya amanah atau titipan dari Allah saja. <span id="more-508"></span>Sebagaimana dalam hadits:</p>
<p dir="RTL">يَا عِبَادِيْ كُلُّكُمْ جَائِعٌ إِلَّا مَنْ أَطْعَمْتُهُ فَاسْتَطْعِمُوْنِيْ أُطْعِمْكُمْ يَا عِبَادِيْ كُلُّكُمْ عَارٍ إِلَّا مَنْ كَسَوْتُهُ فَاسْتَكْسُوْنِيْ أَكْسُكُمْ</p>
<p><em>“Wahai para hamba-Ku, kalian semua pada asalnya lapar kecuali orang yang Aku beri makan, maka mohonlah makanan pada-Ku. Wahai para hamba-Ku, sesungguhnya kalian pada asalnya telanjang, kecuali orang yang Kuberi pakaian, maka mohonlah kepada-Ku pakaian.” </em>(<strong>HR Muslim</strong>)</p>
<p>Gambaran hadits di atas menguatkan bahwa manusia tidaklah memiliki apa-apa semua kebutuhan hidupnya dicukupi oleh Allah<em> subhanahu wa ta’ala.</em> Dan perlu diingat, manakala lahir di dunia manusia tidaklah membawa apapun walau sehelai benang, lalu Allah berikan rizki kepadanya berupa pakaian dengan berbagai aneka ragam jenis dan jumlahnya.</p>
<p>Lalu dengan hikmah-Nya yang mulia, Allah telah memerintahkan kepada kita selaku penerima nikmat untuk menunaikan hak harta tersebut dengan zakat, infaq dan shadaqah sehingga kita menjadi orang yang dermawan karena kedermawanan adalah salah satu jalan menuju surga. Dan Allah melarang dari sifat <em>bakhil</em> (kikir atau pelit) yang merupakan lawan dari sifat dermawan.</p>
<p>Bakhil adalah sifat yang tercela karena sifat ini terlahir dari godaan syaithan. Bakhil dijadikan oleh syaithan sebagai jalan untuk menuju jalan ke neraka. Definisi bakhil adalah perbuatan seorang hamba untuk menahan harta yang ada pada kepemilikannya tanpa menunaikan hak dan kewajiban yang terkait dengan harta tersebut. Dalil yang melarang dari perbuatan bakhil di antaranya adalah:</p>
<p dir="RTL">عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: «اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ» قِيلَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، مَا هِيَ؟ قَالَ: «الشِّرْكُ بِاللَّهِ، وَالشُّحُّ، وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ، وَأَكْلُ الرِّبَا، وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ، وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ، وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ»</p>
<p><em>&#8220;Dari sahabat Abu Hurairah</em><em> radhiyallahu ‘anhu  </em><em>beliau berkata, Rasullullah</em><em> shallallahu ‘alaihi wa sallam </em><em>telah bersabda, &#8216;Jauhillah tujuh kehancuran yang dapat menimpa kalian.&#8217; Lalu (shahabat) bertanya, &#8216;Apakah itu wahai Rasulullah?&#8217; Lalu beliau menjawab, &#8216;Menyekutukan Allah, kikir, membunuh jiwa yang diharamkan Allah, memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari peperangan, menuduh zina wanita mukminat yang suci.&#8221; </em>(<strong>HR. an-Nasa`i</strong>)</p>
<p>Banyak contoh tentang kehancuran orang-orang yang bakhil. Salah satunya adalah Qarun sebagai raja kebakhilan yang pernah muncul di muka bumi ini. Di mana Allah akhirnya menenggelamkannya beserta pengikut dan hartanya. Kisah detailnya bisa dibaca dalam Al-Qur`an pada surah Al-Qashash. Hal ini perlu kita cermati sebagai pelajaran bahwa bakhil dapat membawa kehancuran di dunia dan di akhirat.</p>
<p>Sifat bakhil muncul diakibatkan kecintaan yang berlebihan terhadap dunia, tidak adanya keyakinan tentang kemuliaan yang ada di sisi Allah, tamak dan kagum kepada diri sendiri serta sebab-sebab lainnya.</p>
<p>Sudah sepantasnya bagi hamba-hamba yang taat kepada Allah dan Rasul-Nya untuk menjauhi sifat yang tercela ini, agar tidak menyesal kelak di kemudian hari.</p>
<p>Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah <em>rahimahullah</em> berkata, &#8220;Seorang muslim yang terpuji adalah muslim yang mempunyai sifat pemberani dan dermawan. Sebaliknya, seorang muslim yang tercela adalah muslim yang mempunyai sifat kikir dan pengecut.&#8221;</p>
<p>Sebagian pihak beranggapan bahwa <em>bakhil</em> ada bagian dari sifat penghematan atau menghindari <em>tabdzir</em>(terbuangnya harta dengan sia-sia). Sebenarnya sangat berbeda antara <em>bakhil </em>dengan <em>tabdzir</em>.</p>
<p><em>Tabdzir</em> adalah perilaku membuang harta dengan sia-sia tiada guna seperti makanan berlebihan yang akhirnya sisanya dibuang atau membeli barang yang tidak dibutuhkan. Hal ini memang dilarang dalam agama, sebagaimana firman Allah<em> subhanahu wa ta’ala </em>(yang artinya):</p>
<p><em>&#8220;&#8230; janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaithan dan syaithan itu adalah sangat ingkar kepada Rabb-nya.&#8221; </em>(<strong>Al-Isra: 26-27</strong>)<em></em></p>
<p>Al-Imam as-Sa&#8217;dy <em>rahimahullah</em> dalam tafsirnya berkata, &#8220;Karena sesungguhnya syaithan tidak mengajak kecuali kepada perangai yang tercela. Maka dia mengajak manusia kepada perbuatan kikir dan menahan harta. Apabila manusia tidak mengikutinya, maka syaithan mengajaknya untuk berbuat boros dan menghamburkan harta.&#8221; (Lihat <strong>Taisir al-Karim ar-Rahman</strong>)</p>
<p>Adapun <em>bakhil </em>ialah<em> </em>menahan harta yang seharusnya dia keluarkan. Sebagai contoh, dia mempunyai kemampuan untuk membayar zakat tapi dia tahan (tidak menunaikannya), atau dia seorang yang memiliki banyak harta tapi manakala datang fakir miskin untuk meminta haknya justru tidak dia beri.</p>
<p>Apapun posisi dan kedudukan kita, janganlah berbuat <em>bakhil</em>, bila kita sebagai suami janganlah bakhil pada istri dan anak-anak tentu dengan tidak mengajari sifat boros kepada mereka. Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits:</p>
<p dir="RTL">وَعَنْ أَبِيْ عَبْدِ اللهِ، وَيُقَالُ لَهُ : أَبُوْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ   ثَوْبَانَ، قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «أَفْضَلُ دِيْنَارٍ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ، دِيْنَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى عِيَالِهِ، وَدِيْنَارٌ يُنْفِقُهُ الرَّجُلُ عَلَى دَابَّتِهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ، وَدِيْنَارٌ يُنْفِقُهُ عَلَى أَصْحَابِهِ فِيْ سَبِيْلِ اللهِ»</p>
<p><em>&#8220;Dari sahabat Abu Abdillah atau terkadang dipanggil Abu Abdirrahman Tsauban  berkata, Rasulullah</em><em> shallallahu ‘alaihi wa sallam </em><em>bersabda, &#8220;Sebaik-baik dinar yang diinfakkan seseorang adalah dinar yang dia infakkan kepada keluarganya dan dinar yang diinfakkan untuk membeli kendaraan perang di jalan Allah, serta dinar yang diinfakkan untuk saudaranya untuk perang di jalan Allah.” </em>(<strong>HR. Muslim</strong>)</p>
<p>Atau jika kita seorang pejabat janganlah kita <em>bakhil</em> pada bawahan. Bila menjadi seorang pedagang janganlah bakhil pada karyawannya, karena bila bakhil maka ada hadits Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>yang memperingatkannya yaitu:</p>
<p dir="RTL">لَا يَسْأَلُ رَجُلٌ مَوْلَاهُ مِنْ فَضْلٍ هُوَ عِنْدَهُ، فَيَمْنَعُهُ إِيَّاهُ، إِلَّا دُعِيَ لَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَضْلُهُ الَّذِيْ مَنَعَهُ شُجَاعًا أَقْرَعَ</p>
<p><em>&#8220;Tidaklah seseorang meminta kelebihan harta yang dimiliki tuannya lalu dia tidak memberinya kecuali akan didatangkan ketika hari kiamat kelebihan harta itu berupa ular gundul.”</em>(<strong>HR. Abu Dawud</strong>)</p>
<p>Agar kita terhindar dari sifat kikir para ulama telah memberikan solusi. Di antaranya dengan banyak bersedekah dan berinfak, memikirkan tentang kehinaan dan kerendahan harta di sisi Allah, memikirkan balasan yang besar di sisi Allah, memahami hakekat keberadaan harta yang ada di sekitarnya,banyak bergaul dengan orang-orang shaleh dan menjauhi orang-orang yang mempunyai sifat bakhil.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Anjuran untuk Bersedekah</strong></p>
<p>Allah<em> subhanahu wa ta’ala </em>berfirman (yang artinya):</p>
<p><em>&#8220;Jika kamu menampakkan sedekah(mu), maka itu adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan.&#8221;</em> (<strong>Al-Baqarah: 271</strong>)</p>
<p>Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-&#8217;Utsaimin <em>rahimahullah</em> ketika menafsirkan ayat ini beliau menyebutkan beberapa pelajaran yang bisa diambil. Di antaranya:</p>
<p>1. Anjuran dan dorongan untuk bersedekah, baik dengan menampakkannya atau dengan menyembunyikannya.</p>
<p>2. Bahwasanya menyembunyikan sedekah itu lebih utama daripada menampakkannya karena lebih mendekati keikhlasan dan menyembunyikan orang yang menerima sedekah tersebut.</p>
<p>3. Bahwasanya sedekah tidak teranggap sampai sedekah itu diterima oleh orang-orang fakir.</p>
<p>Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>bersabda:</p>
<p dir="RTL">اتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ</p>
<p><em>&#8220;Bentengilah diri kalian dari siksa api neraka meskipun dengan separuh buah kurma.&#8221; </em><strong>Muttafaqun &#8216;alaih</strong></p>
<p>Hadits ini mengandung anjuran untuk bersedekah karena sedekah dapat membentengi diri orang yang bersedekah dari api neraka.</p>
<p>Rasulullah<em> shallallahu ‘alaihi wa sallam </em>juga menyatakan bahwa harta tidak akan berkurang karena disedekahkan. Sebagaimana sabda dalam beliau <em>shallallahu ‘alaihi wa sallam</em>:</p>
<p dir="RTL">مَا نَقَصَتْ صَدَقَةٌ مِنْ مَالٍ</p>
<p>&#8220;Sedekah itu tidak akan mengurangi harta sedikit pun.&#8221; (<strong>HR. Muslim </strong>dan <strong>at-Tirmidzi</strong>)</p>
<p>Tentang hadits ini, al-Imam an-Nawawi <em>rahimahullah</em> menjelaskan bahwa tidak berkurangnya harta dengan sedekah ditinjau dari dua sisi:</p>
<p>1. Hartanya akan diberkahi dan berbagai <em>mudharat </em>(bahaya) akan tercegah dari pelakunya. Maka tertutuplah berkurangnya harta itu dengan berkah yang tersembunyi. Hal ini bisa diketahui dengan indera dan kebiasaan.</p>
<p>2. Walaupun harta tersebut nampaknya berkurang, akan tetapi tertutupi dengan pahala yang dipersiapkan untuknya, bahkan berlipat ganda.</p>
<p><em>Wallahu a&#8217;lamu bish shawab.</em></p>
<p>Penulis: Al-Ustadz Hasan bin Harun <em>hafizhahullahu ta’ala</em></p>
<p>Sumber: <a href="http://www.buletin-alilmu.com/2012/04/19/wahai-saudaraku-jauhilah-sifat-kikir/">http://www.buletin-alilmu.com/2012/04/19/wahai-saudaraku-jauhilah-sifat-kikir/</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mahadassalafy.net/2012/04/wahai-saudaraku-jauhilah-sifat-kikir.html/feed</wfw:commentRss>
		<slash:comments>3</slash:comments>
		</item>
	</channel>
</rss>

